Strategi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan
arahan kebijakan pembangunan, terkhusus pada pembangunan kelautan dan perikanan di
Indonesia diantaranya adalah Program Pengembangan Minapolitan.
Pengembangan Minapolitan
Minapolitan merupakan upaya percepatan pengembangan pembangunan kelautan dan
perikanan di sentra-sentra produksi perikanan yang memiliki potensi untuk dikembangkan
dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengembangan minapolitan bertujuan untuk:
(i) meningkatkan produksi perikanan, produktivitas usaha, dan meningkatkan kualitas
produk kelautan dan perikanan,
(ii) meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan yang adil dan
merata, serta
(iii) mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di
daerah dan sentra-sentra produksi perikanan sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Adapun sasaran pengembangan minapolitan adalah sebagai berikut:
(i) ekonomi rumah tangga masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil makin kuat,
(ii) usaha kelautan dan perikanan kelas menengah ke atas makin bertambah dan berdaya
saing tinggi, serta
(iii) sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi nasional.
Pendekatan pengembangan minapolitan dilakukan melalui:
a. Ekonomi Kelautan Dan Perikanan Berbasis Wilayah
a. Ekonomi Kelautan Dan Perikanan Berbasis Wilayah
Mendorong penerapan manajemen hamparan untuk mencapai skala ekonomi, mencegah penyebaran penyakit, meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, sekaligus mengintegrasikan pemenuhan kebutuhan sarana produksi, proses produksi, pengolahan dan pemasaran hasil dan pengelolaan lingkungan dalam suatu kesisteman yang mapan.
b. Kawasan Ekonomi Unggulan
Memacu pengembangan komoditas yang memiliki criteria (i) bernilai ekonomis tinggi, (ii) teknologi tersedia, (iii) permintaan pasar besar, dan (iv) dapat dikembangkan secara massal.
c. Sentra Produksi
Minapolitan berada dalam kawasan pemasok hasil perikanan (sentra produksi perikanan) yang dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakatnya. Seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin.
d. Unit Usaha
Seluruh unit usaha dilakukan dengan menggunakan prinsip bisnis secara profesional dan berkembang dalam suatu kemitraan usaha yang saling memperkuat dan menghidupi.
e. Penyuluhan
Penguatan kelembagaan dan pengembangan jumlah penyuluh merupakan salah satu syarat mutlak keberhasilan pengembangan minapolitan. Penyuluh akan berperan sebagai fasilitator dan pendamping penerapan teknologi penangkapan dan budidaya ikan serta pengolahan hasil perikanan.
f. Lintas Sektor
Minapolitan dikembangkan dengan dukungan dan kerjasama berbagai instansi terkait untuk mendukung kepastian usaha antara lain terkait dengan sarana dan prasarana pemasara produk perikanan, tata ruang wilayah, penyediaan air bersih, listrik, akses jalan, dan BBM.
Langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mengembangkan Minapolitan antara lain:
a. Pembangunan sarana dan prasarana perikanan seperti :
(i) pengembangan pelabuhan perikanan dengan prioritas di lingkar luar (outer ring
fishing port) Indonesia di 25 lokasi,
(ii) pengembangan kapal dan alat penangkapan ikan sebesar 5.100 unit,
(iii) pengembangan kawasan budidaya di 541 kawasan yang terdiri dari 145 kawasan budidaya perikanan payau, 238 kawasan budidaya perikanan tawar dan 158 kawasan budidaya perikanan laut,
(iv) memenuhi seluruh kebutuhan benih ikan yang mencapai sekitar 69,7 miliar ekor benih,
(v) Pengembangan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (seperti; pengembangan sistem rantai dingin (cold chain system), sentra pengolahan, klaster/minapolitan industri hasil perikanan dan pasar ikan) di 33 provinsi;
b. Pengembangan ekspor melalui pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berpotensi ekspor sebanyak 250 UKM berpotensi ekspor sampai dengan tahun 2014;
c. Mendorong peningkatan nilai investasi perikanan mencapai Rp7,5 triliun;
d. Perluasan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan yang mampu menjangkau 2 juta usaha kecil dan menengah di 300 kabupaten/kota;
e. Pengembangan lembaga pembiayaan kelautan dan perikanan yang mampu menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp50 miliar per tahun sampai dengan tahun 2014 melalui program KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank)
f. Pembangunan prasarana pulau-pulau kecil di 100 pulau, khususnya di pulau-pulau kecil terluar
g. Peningkatan kapasitas skala usaha dan kewirausahaan mencapai: (i) usaha di perikanan tangkap mencakup 2.000 Kelompok Usaha Bersama (KUB), (ii) usaha di perikanan budidaya mencakup 3.388 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta (iii) usaha di pengolahan dan pemasaran: 3.860 Unit Pengolahan Ikan (UPI)
0 Response to "PROGRAM PENGEMBANGAN NELAYAN DENGAN PROGRAM MINAPOLITAN OLEH KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN"
Post a Comment